Hakikat
norma,kebiasaan,adat istiadat,dan peraturan dalam masyarakat
Secara kodrat
Manusia : Makhluk Tuhan yang
tertinggi/paling mulia/sempurna.Karena dilengkapi :
A. Daya
cipta/akal budi/pikiran.
B. Daya
rasa/perasaan/hati nurani.
C. Daya
karsa/kehendak/keinginan.
D.
Karya (Hasil cipta,rasa,karsa)
Manusia disebut makhluk
dwitunggal/monodualis.
Artinya : Manusia memiliki 2
sifat tetapi sebagai satu kesatuan.Yaitu :
A. Manusia
sebagai makhluk individu/pribadi
Artinya,manusia sebagai kesatuan jasmani
dan rohani yang dilengkapi dengan daya cipta,rasa,karsa,karya sehingga memiliki
watak,kebiasaan,hobi,dan kepentingan yang berbeda satu sama lain.
B. Manusia
sebagai makhluk social
Manusia tidak dapat hidup sendiri.
Pendapat Hans Kelsen :
Zoon Politicon : Manusia selalu
berkeinginan hidup bersama orang lain(masyarakat)
Pendapat Aristoteles
(Ahli Filsafat Yunani) :
Man is a social and
political being
Manusia sebagai makhluk social yang
dikodratkan untuk hidup dengan sesame dan punya kecenderungan berorganisasi.
Manusia sebagai pribadi dengan perbedaan
kepentingan yang ada selalu ingin hidup bersama dalam kelompok.Sehingga sering
terjadi benturan keinginan.Untuk itulah diperlukan aturan hidup bersama.Yaitu :
1. Norma
Aturan/ketentuan yang mengikat warga
kelompok dalam masyarakat.Dipakai sebagai pedoman,tatanan,pengendali tingkah
laku yang sesuai dan diterima.
2. Kebebasan
Norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan pemerintah.
3.
Adat Istiadat
Kebebasan kebiasaan sosial yang sejak lama
ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
4.
Peraturan
Ketentuan
yang berlaku untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
Jenis-jenis
Norma :
-
Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima sebagai perintah,larangan,ajaran dari Tuhan
YME.Jika melanggar akan mendapatkan siksa.Norma ini didasarkan pada kitab
masing-masing agama.
-
Norma Kesusilaaan
Peraturan
hidup dari suara hati sanubari manusia (insan kamil).Jika melanggar,akan
berakibat penyesalan.Bersifat umum dan universal.
-
Norma Kesopanan
Peraturan
hidup yang timbul dan diadakan masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
agar saling menghormati.Jika melanggar,akan dicela sesame.Sering disebut sopan
santun,tata karma,adat istiadat.Bersifat khusus dan setempat (regional).
-
Norma Hukum
Peraturan
yang dibuat lembaga kekuasaan negara.Pelaksanaan dipertahankan dengan paksaan
oleh alat negara.Sumber dapat berupa peraturan
UU,yurisprudensi,kebiasaan,doktrin,agama.Jika melanggar,akan mendapat
hukuman.Peraturan dan sanksi bersifat heteronom.Artinya,dapat dipaksakan oleh
kekuasaan dari luar.Yaitu kekuasaan negara.
-
Norma Adat
Aturan
tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia
dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari.Baik kota maupun desa.
Contoh :
1.
Dalam menentukan garis keturunan dalam
keluarga
A.
Pertahanan Keturunan Menurut Garis
Perempuan (Matrilineal)
Terdapat dalam hukum adat masyarakat
Minangkabau,Kerinci,Jambi,dan orang
semendo.
B.
Pertahanan Keturunan Menurut Garis
Lelaki (Patrilineal)
Terdapat dalam hukum adat Batak,Bali,Ambon,Lampung.
C.
Pertalian Keturunan Menurut Garis Ibu
dan Bapak (Parental)
Terdapat dalam hukum adat Jawa,Sunda,Madura,Bugis,Toraja.
Tujuan
Norma : Mengatur kehidupan/hubungan manusia dalam bermasyarakat.
Hubungan Antar Norma
: Tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar