Jumat, 10 Oktober 2014


Hakikat norma,kebiasaan,adat istiadat,dan peraturan dalam masyarakat
    Secara kodrat
         Manusia : Makhluk Tuhan yang tertinggi/paling mulia/sempurna.Karena dilengkapi :
                                        A. Daya cipta/akal budi/pikiran.
                                        B. Daya rasa/perasaan/hati nurani.
                                        C. Daya karsa/kehendak/keinginan.
                                        D. Karya (Hasil cipta,rasa,karsa)
         Manusia disebut makhluk dwitunggal/monodualis.
                Artinya : Manusia memiliki 2 sifat tetapi sebagai satu kesatuan.Yaitu :
A.     Manusia sebagai makhluk individu/pribadi
     Artinya,manusia sebagai kesatuan jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan daya cipta,rasa,karsa,karya sehingga memiliki watak,kebiasaan,hobi,dan kepentingan yang berbeda satu sama lain.
B.     Manusia sebagai makhluk social
 Manusia tidak dapat hidup sendiri.
Pendapat Hans Kelsen :
    Zoon Politicon : Manusia selalu berkeinginan hidup bersama orang lain(masyarakat)
Pendapat Aristoteles (Ahli Filsafat Yunani) :
Man is a social and political being
Manusia sebagai makhluk social yang dikodratkan untuk hidup dengan sesame dan punya kecenderungan berorganisasi.

Manusia sebagai pribadi dengan perbedaan kepentingan yang ada selalu ingin hidup bersama dalam kelompok.Sehingga sering terjadi benturan keinginan.Untuk itulah diperlukan aturan hidup bersama.Yaitu :
1.      Norma
Aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.Dipakai sebagai pedoman,tatanan,pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
2.      Kebebasan
Norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan pemerintah.
3.      Adat Istiadat
     Kebebasan kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
4.      Peraturan
Ketentuan yang berlaku untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.

Jenis-jenis Norma :
-      Norma Agama
 Peraturan hidup yang harus diterima sebagai      perintah,larangan,ajaran dari Tuhan YME.Jika melanggar akan mendapatkan siksa.Norma ini didasarkan pada kitab masing-masing agama.
-         Norma Kesusilaaan
Peraturan hidup dari suara hati sanubari manusia (insan kamil).Jika melanggar,akan berakibat penyesalan.Bersifat umum dan universal.
-         Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dan diadakan masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan agar saling menghormati.Jika melanggar,akan dicela sesame.Sering disebut sopan santun,tata karma,adat istiadat.Bersifat khusus dan setempat (regional).
-         Norma Hukum
Peraturan yang dibuat lembaga kekuasaan negara.Pelaksanaan dipertahankan dengan paksaan oleh alat negara.Sumber dapat berupa peraturan UU,yurisprudensi,kebiasaan,doktrin,agama.Jika melanggar,akan mendapat hukuman.Peraturan dan sanksi bersifat heteronom.Artinya,dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar.Yaitu kekuasaan negara.
-         Norma Adat
Aturan tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari.Baik kota maupun desa.
Contoh :
1.      Dalam menentukan garis keturunan dalam keluarga
A.     Pertahanan Keturunan Menurut Garis Perempuan (Matrilineal)
   Terdapat dalam hukum adat masyarakat Minangkabau,Kerinci,Jambi,dan      orang semendo.
B.     Pertahanan Keturunan Menurut Garis Lelaki (Patrilineal)
     Terdapat dalam hukum adat Batak,Bali,Ambon,Lampung.
C.     Pertalian Keturunan Menurut Garis Ibu dan Bapak (Parental)
     Terdapat dalam hukum adat Jawa,Sunda,Madura,Bugis,Toraja.

Tujuan Norma : Mengatur kehidupan/hubungan manusia dalam bermasyarakat.
         Hubungan Antar Norma : Tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar